
Minggu, 4 Juli 2021 23.10
#
Check! Detail Aturan Sektor Esensial dan Non Esensial di Kota Malang
Radius Team
MALANG KOTA – Kebijakan PPKM Darurat membuat semua sektor wajib mengikuti ketentuan, tak terkecuali di Kota Malang. Termasuk pengaturan sektor yang masuk daftar ensesial dan non esensial. Selain mengacu pada Instruksi Kementerian Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, regulasinya juga dilengkapi dengan surat edaran (SE) Wali Kota Malang.
