Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada sidang putusan kasus dugaan pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017). Setelah mendapat vonis pidana penjara 18 tahun atas pembunuhan, Kamis (24/8/2017) dia divonis 2 tahun penjara untuk kasus penipuan. Foto: Antara
